Berita Terkini Nasional
Viral Uang Baru Pecahan 1 Juta, Banyak Diburu Ternyata Cetakan Lama
Viral uang kertas pecahan baru angka 1.0 bernilai Rp 1 juta beredar di TikTok.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang 1.0 tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa dipakai sebagai uang untuk belanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujar Adi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, (9/5/2021).
Adi menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Peruri menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan uang specimen bukanlah merupakan uang Rupiah.
Adi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing.
"Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi dikutip Kompas.com.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
Melansir Kompas.com, 10 Mei 2021, Peruri telah mencetak 3 series uang spesimen, yakni uang 1.0 bertajuk “The Beauty of Indonesia” pada 2015, uang 2.0 “Indonesia & Japanese Heritage” pada 2017, dan uang 3.0 “The Inspiring Tales” pada 2020.
Sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang demikian bukan merupakan uang baru senilai Rp 1 juta.
Junanto menyebut, uang kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000.
Dengan demikian, tidak benar ada uang Rp 1 juta baru berwujud satu lembar uang kertas bertuliskan 1.0, sebagaimana dalam video yang viral di atas.
Karena uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015 karena itu uang tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja karena bukan alat pembayaran yang sah.
Selain itu, uang specimen 1.0 juga tidak diterbitkan oleh Peruri sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja.
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)