Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Sebut Tidak Memaki Dito Mahendra Cuma Minta Polisi Cepat Bertindak
Nikita Mirzani cuma menyebut agar aparat hukum segera menindak Dito Mahendra atas dugaan tindak pidana yang dibuatnya.
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Namun dakwaan tersebut membuat Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid merasa kecewa dengan total kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kemudian Yafet Rissy kuasa hukum Dito Mahendra menyebut jika dakwaan tersebut sudah tepat ditujukan kepada janda tiga anak itu.
(Tribunlampung.co.id)