Tanjung Karang Pusat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Optik Semrawut di Jalan Protokol
Pemkot Bandar Lampung menertibkan kabel optik yang dimiliki oleh sejumlah provider di jalan protokol.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menertibkan kabel optik yang dimiliki oleh sejumlah provider.
Kabel optik yang ditertibkan Pemkot Bandar Lampung itu dinilai semrawut alias tidak terpasang dengan rapi.
Dimana berada di sekitar jalan-jalan protokol Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkot Bandar Lampung Yustam Effendi mengungkapkan, penertiban kabel optik dilakukan mulai hari ini, Selasa (22/11/2022).
"Kami bersama tim menertibkan kabel optik yang terpasang tidak rapi atau semrawut di jalan-jalan protokol Bandar Lampung," beber Yustam kepada wartawan.
Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah lebih dulu memberikan imbauan dan teguran.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Imbau Masyarakat Jaga Lingkungan dan Vaksin Covid-19
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu
Namun belum ada tindak lanjut berarti dari pihak provider.
"Pihak provider tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkot Bandar Lampung," sesalnya.
"Karena sudah mengganggu estetika kota maka ada sebagian yang kami potong atau putus," sambung Yustam.
Yustam meminta para pemilik kabel optik dan semua pihak yang memiliki kepentingan bisa bersama-sama menjaga estetika.
Utamanya dalam melakukan pemasangan kabel optik sehingga turut menjaga keindahan kota.
Pihaknya mengaku tidak melarang pelaku bisnis provider berinvestasi di Bandar Lampung.
"Apalagi kabel optik ini untuk membantu pembelajaran daring," ujarnya.
"Kabel-kabel ini tumbuh sejak 2018 tapi semakin ke sini makin semrawut, ini yang kami tertibkan," tukas Yustam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi dalam kesempatan yang sama berujar, dasar melakukan pemasangan kabel optik secara spesifik tidak ada laporan ke Diskominfo Bandar Lampung.
"Tidak ada laporan ke Dinas Kominfo, mereka biasanya melakukan pemasangan oleh salah satu provider yang mungkin diserahkan ke pihak ke tiga, jadi inilah yang terjadi," kata Nurizki.
Padahal seharusnya pemasangan kabel optik harus sesuai prosedur dan memperhatikan estetika kota.
"Harusnya mengedepankan estetika di lapangan guna mendukung program pemerintah dalam mempercantik kota," ujar dia.
Kegiatan penertiban kabel optik kemungkinan masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2022.
"Kami minta kepada pihak-pihak provider dalam hal ini untuk segera menertibkan kabel optiknya, mengedepankan estetika dalam pemasangan kabel di lapangan," sambungnya.
Pihaknya juga bakal mengeluarkan regulasi khusus mengenai pemasangan kabel optik di Kota Bandar Lampung.
"Tentunya nanti akan ada regulasi yang bakal kita buatkan. Mungkin mereka sudah ada izin dari pusat atau darimana, tapi wilayah ini adalah wilayah masing-masing daerah yang punya kebijakan," tandas Nurizki.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)