Rektor Unila Ditangkap KPK
Budi Sutomo Akui Terima Titipan Rp 2,2 Miliar, Beli Emas Batangan dan Transfer ke Karomani
Budi juga mengatakan dirinya menerima uang dari wali mahasiswa atas nama Mardiana Rp 100 juta, Ruskandi Rp 250 juta, dan Herman HN Rp 250 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Budi Sutomo mengaku dirinya menerima uang senilai Rp 2,2 miliar dari uang titipan penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Uang tersebut lalu dibelikan emas batangan senilai Rp 1,4 miliar dan Rp 150 juta untuk membeli Furniture Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Selain itu, Budi juga mengatakan, jika dirinya mentransfer uang senilai Rp 250 juta ke rekening pribadi Karomani.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi Sutomo dalam persidangan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Proses persidangan sendiri berlangsung di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23/11/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu sendiri menghadirkan enam orang saksi.
Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan yakni Tjitjik Srie Tjahjandarie (Plt Sekretaris Ditjen dikti ristek), Fatah Sulaiman (Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, dan Nizamudin (Kepala TIK Universitas Syiah Koala).
Sedangkan tiga orang lainnya yakni, Diah Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran Unila), Yulianto (Warek Bidang Kemahasiswaan Unila), dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila).
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam persidangan tersebut, Budi Sutomo mengaku dirinya menerima uang titipan senilai Rp 2,2 miliar.
Menurut Budi, uang tersebut dimaksudkan sebagai dana infak untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dia menambahkan, jika uang tersebut diterima dari sejumlah wali mahasiswa, serta sejumlah uang yang dititipkan kepada Asep Sukohar.
Adapun uang yang dimaksud diterima dari Asep Sukohar yakni senilai Rp 650 juta, dari Evi Kurniati Rp 100 juta, Tugiono Rp 250 juta, dan Wayan Rp 250 juta.
Selain itu, Budi juga mengatakan dirinya menerima uang dari wali mahasiswa atas nama Mardiana Rp 100 juta, Ruskandi Rp 250 juta, dan Herman HN Rp 250 juta.
Kendati demikian, Budi Sutomo mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang titipan atas nama Andi Desfiandi.
"Yang dari Herman HN itu awalnya dari Rp 150 juta, tapi waktu itu saya lupa dan diubah di BAP terakhir menjadi Rp 250 juta," kata dia.
"Kalo ke saya, untuk titipan atas nama terdakwa Andi Desfiandi tidak ada," kata dia.
Menurut Budi Sutomo, uang senilai Rp 2,2 miliar tersebut diperintahkan Karomani untuk disimpan di brankas miliknya.
Namun, karena brankas penuh, maka Budi Sutomo diminta untuk membeli emas batangan.
"Uang itu saya taro di brankas, tapi brankas penuh," ujarnya
"Lalu saya belikan mas batangan senilai Rp 1,4 miliar," jelas dia.
Menurut Budi Sutomo, emas batangan tersebut dibeli atas nama tiga orang.
Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terkena pajak.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan kebutuhan furniture dan mebel untuk ditempatkan di LNC.
Kemudian, Budi juga mengatakan jika dirinya mentransfer uang senilai Rp 250 juta ke rekening Karomani.
"Uangnya juga untuk belanja kebutuhan furniture dan mebel di LNC, total ada sekitar Rp 150 juta," terangnya.
"Selain itu, waktu itu juga pak Rektor minta saya untuk transfer ke rekening pribadinya senilai Rp 250 juta," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )