Bandar Lampung
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Kader Golkar Ini Sebut Butuh Efek Jera untuk Pelaku
Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Helida Heliyanti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak terjadi di rumah.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi sampai sekarang.
Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Helida Heliyanti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak terjadi di rumah
"Pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari usia delapan belas tahun," kata Helida dalam Bincang Politik, Rabu 23 November 2022
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada kekerasan fisik, psikologi, dan seksual.
Menurut Helida, dari semua kasus kekerasan perempuan dan anak itu yang paling parah adalah kasus kekerasan seksual.
Sebab, kasus kekerasan seksual merusak segalanya, termasuk merusak masa depan korban
Baca juga: Puspaga Buka Konseling Gratis Bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Pesawaran
Penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak beragam, misalnya faktor ekonomi dan stres.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak tidak baik terhadap korban.
Salah satu dampak itu adalah perempuan kesulitan mendidik anak-anaknya dirumah agar memiliki perilaku dan masa depan yang baik.
Kalau anak-anak tidak dididik dengan baik, bagaimana perilaku dan masa depan anak itu?
Untuk itulah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terus-terusan diabaikan begitu saja.
Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih diabaikan, lalu menghilang.
Pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak merasakan efek jera.
Padahal seharusnya pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa mendapatkan efek jera, misalnya dengan memenjarakan pelaku.
"Pernah ada seorang public figure yang memenjarakan suaminya karena melakukan kekerasan, nah ini bisa menjadi efek jera bagi suaminya, walaupun akhirnya suaminya dibebaskan lagi," ucap Helida.
Selain memberikan efek jera, langkah atau peluang pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dipersempit.
Caranya dengan mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda Penghapusan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang dikeluarkan oleh Provinsi Lampung. (Tribunlampung.co.id/Jelita Kinanti)
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual |
![]() |
---|
Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Tak Berkutik saat Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan, Bawa Kabur Rp 95 Juta |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Bandar Lampung Kembali Naik, Rp 34 Ribu per Kilo |
![]() |
---|
Penumpang Penyebrangan Bakauheni Libur Natal dan Tahun Baru Naik 313,9 Persen |
![]() |
---|