Berita Lampung

Dua Bulan, Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perjudian di Pringsewu Lampung

Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu, Lampung menetapkan 16 tersangka perjudian di Bumi Jejama Secancanan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Tersangka kasus kriminal di Pringsewu. Dua bulan, polisi tetapkan 16 tersangka perjudian di Pringsewu Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu, Lampung, berhasil menetapkan 16 tersangka perjudian di Bumi Jejama Secancanan.

16 tersangka perjudian di Pringsewu, Lampung itu terlibat dalam judi online maupun judi koprok.

Dalam pers rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung, Rabu (22/11/2022), terlihat 16 tersangka perjudian itu keseluruhannya laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, 16 tersangka ini diringkus di enam TKP berbeda.

"Sepanjang dua bulan terkhir, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 6 kasus judi online maupun offline dan menetapkan 16 tersangka," kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

16 tersangka itu, lanjut Feabo, yakni HW, BY, RH, AP,RS,SN, KR, WH,AS,ED,AS,SP,DA, HR, MU dan HN.

Baca juga: Dissos Lampung Barat Akan Bagikan 659 Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Baca juga: Pacar Tersangka Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Masih DPO

"16 tersangka tesebut berasal dari berbagai wilayah di Pringsewu, seperti Kecamatan Pagelaran, Sukoharjo, Ambarawa dan juga Gadingrejo," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Pringsewu ungkap kasus kriminalitas di wilayah Bumi Jejama Secancanan selama Oktober-November 2022.

Dari ungkapan kasus kriminalitas di Pringsewu yang dilakukan Polres Pringsewu kurun waktu Oktober-November 2022, tercatat terdapat beberapa kasus perjudian, pembuangan mayat bayi, curanmor serta penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata merincikan, dari ungkapan kasus kriminalitas Oktober-November 2022 di Pringsewu terdapat 27 tersangka.

27 tersangka tersebut terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.

Ia juga menjelaskan, dari beberapa kasus yang diungkap Polres Prinsewu, yang paling banyak terungkap adalah kasus curanmor. 

"Selama Oktober-November 2022 ini terdapat 35 barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Pringsewu," kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

Feabo juga menjelaskan, 35 barang bukti sepada motor itu ada beberapa yang sudah diambil oleh pemiliknya.

"Hari ini beberapa ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved