Berita Lampung
Maling di Kota Metro Gunakan Uang Hasil Mencuri untuk Beli Burung Merpati
Tekab 308 Polres Metro menangkap seorang pencuri yang sempat melancarkan aksinya di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Karangrejo.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Barang bukti satu ekor burung merpati jenis blorok yang dibeli pelaku SR alias Gareng dari uang hasil pencurian.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa handphone milik korban dan satu ekor burung merpati betina jenis blorok yang dibelinya menggunakan uang hasil curian.
Kini, tersangka SR alias Gareng (29) berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Rekomendasi untuk Anda