Advertorial
Menko PMK Tak Ingin Ada Pemutusan Hubungan Kerja guna Mencegah Munculnya Keluarga Miskin Baru
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalah
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,”imbuh Anggoro.
Turut hadir dalam kegiatan, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT KAHATEX dan PT CHANG SHIN dan jajaran, serta sejumlah asosiasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi kegiatan ini.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada berbagai sektor pekerja. Termasuk didalamnya para tenaga pekerja apapun, guna terlindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. " ujarnya. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)