Berita Lampung
Pacar Tersangka Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Masih DPO
Pacar tersangka pembuangan bayi di Pringsewu yang masih DPO itu diduga warga Bandar Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Tersangka pembuang bayi dan rekannya yang membantu menggugurkan bayi saat dihadirkan dalam pers rilis. Pacar tersangka pembuangan bayi di Pringsewu Lampung masih DPO.
"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.
Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait