Berita Lampung

Petani di Pesawaran Lampung Rudapaksa Siswi dengan Modus Ilmu Hitam

Polres Pesawaran, Lampung ungkap kasus rudapaksa seorang petani terhadap siswi dengan modus ilmu hitam.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Konfrensi pers Polres Pesawaran dalam ungkap kasus rudapaksa terhadap siswi SMA oleh seorang petani. Petani di Pesawaran Lampung rudapaksa siswi dengan modus ilmu hitam. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Lampung ungkap kasus rudapaksa seorang petani dengan modus ilmu hitam, Rabu (23/11/2022).

HRT (46) yang berprofesi sebagai petani berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV PPA Polres Pesawaran atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebanyak lebih dari 10 kali dalam waktu satu tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menerangkan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban AWS (17) sudah berulangkali.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah nenek korban.

Dirinya menjelaskan, baik pelaku maupun korban keduanya sudah saling mengenal.

Mengingat jika profesi dari pelaku HRT tersebut adalah seorang pelatih perguruan silat lingkungan rumah pelaku maupun korban di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Buat Laporan Penipuan Beras, Warga Bandar Lampung Merasa Dipermainkan Instansi Negara

Baca juga: Rutan Kelas IIB Krui Lampung Diproyeksi 1 TPS Khusus pada Pemilu 2024

"Yang mana korban adalah murid dari perguruan silat yang pelaku latih," kata Kapolres.

Kemudian Pratomo menjelaskan terkait kronologis kejadian dari rudapaksa tersebut, dirinya menjelaskan jika pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban.

Pelaku menakuti-nakuti korban dengan dalih jika terkena ilmu hitam atau pelet.

Sehingga korban yang merasa ketakutan akan bualan dan tipu muslihat pelaku tersebut akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Selain memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban pun menuruti permintaan dari pelaku dikarenakan merupakan pelatih di salah satu perguruan silat.

Dimana dalam modus ritual penghilangan ilmu hitam tersebut, pelaku mempersiapkan  dupa, pasir kasar, lilin, dupa aroma terapi, pasir halus, parfum dan tanah.

Dan akhirnya pada Kamis 30 September 2021 pelaku melakukan perbuatan rudapaksa tersebut di rumah nenek korban dengan dalih pengobatan.

"Dalam modus ritual tersebut, pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali dan berlangsung dalam satu tahun" kata dia.

Lalu kemudian lanjutnya, karna perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban secara terus menerus, ibu dari korban pun mencurigai gelagat korban yang aneh.

Dimana ibu dari korban tersebut mendesak untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Karena desakan dari sang ibu, akhirnya korban pun mulai berani untuk menceritakan apa yang terjadi dan atas perbuatan yang sudah dilakuakn oleh pelaku HRT kepadanya.

Lalu ibu korban yang tidak terima atas perbuatan dari pelalu, kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.

Sehingga atas laporan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku HRT tanpa perlawanan.

Kini, lanjutnya pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita.

"Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved