Rektor Unila Ditangkap KPK
Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur dan Mesuji Diperiksa KPK di Kasus Unila
KPK periksa tujuh saksi dan sebelumya periksa lima saksi dari bupati, wiraswasta, anggota DPR RI.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Pemeriksaan saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 digelar KPK di Gedung Merah Putih Jakarta selama dua hari.
Selanjutnya dari tujuh saksi, salah satunya Pj Mesuji Sulpakar yang diperiksa KPK dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (24/11/2022).
Dalam pemeriksaan saksi kali ini, KPK menghadirkan bupati hingga anggota DPR RI.
"Hari ini (24/11) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.
Ali Fikri melanjutkan, terdapat tujuh orang yang diperiksa oleh KPK kali ini.
Dari nama sejumlah saksi itu terdapat nama Pj Bupati Sulpakar hingga anggota DPR RI
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Adapun ketujuh nama orang yang dimaksud yakni,
Helmy Fitriawan (PNS)
M Komaruddin (PNS)
Fatah Sulaiman (Rektor UNITRA)
Nizamuddin (PNS)