Berita Lampung
Dua Gadis di Lampung Utara Jadi Korban Curas, Pelaku Rampas Handphone dan Cincin
Dua gadis di Lampung Utara menjadi korban curas di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Pelaku rampas handphone dan cincin.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dua gadis di Lampung Utara menjadi korban pencurian disertai kekerasan (curas) di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Dua gadis yang menjadi korban curas yakni Rahlina Putri (18) warga Desa Talang Jembatan, Abung Kunang Lampung Utara dan Novi Setiani (22) warga Desa Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mengatakan dua gadis yang alami curas terjadi di rumah makan Bikcik, Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Talang Jembatan, Abung Kunang, Lampung Utara, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua korban saat itu sedang tidur di kamar rumah makan tersebut.
Kemudian seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dengan penutup muka menggunakan baju warna hijau.
Di saat itu, pelaku juga sudah memegang golok di tangannya.
Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Rudapaksa Siswi dengan Modus Ilmu Hitam
Baca juga: Buat Laporan Penipuan Beras, Warga Bandar Lampung Merasa Dipermainkan Instansi Negara
Pelaku langsung meminta keduanya bangun dari tempat tidurnya, berdiri di pojok kamar.
Sejurus kemudian pelaku langsung mengambil dua unit HP keduanya yang ada di dalam kamar.
“Salah satu HP sedang dicas turut diambilnya," katanya, Kamis (24/11/2022).
"HP yang diambil jenisnya HP Oppo dan HP Vivo,” terangnya.
Pelaku juga mengambil cincin perak milik Novi yang ada di jari.
Tidak berhenti sampai d isitu, pelaku meminta Novi masuk ke dalam kamar mandi, pintunya dikunci dari dalam.
Sedangkan Rahlina juga diminta masuk ke dalam kamar mandi sembari dipukuli oleh pelaku.
“Kejadiannya sangat cepat sekitar jam setengah enam, Novi buka pintu kamar mandi, pelaku sudah pergi dari kamarnya,” katanya.
Selain barang yang dirampas dari kedua korban, pelaku juga membawa speaker aktif yang ada di dalam kamar.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Abung Barat.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian disertai kekerasan tersebut.
Anggota juga sudah meminta keterangan beberapa saksi termasuk kedua korban.
Diperoleh hasil, pelaku mengarah kepada seorang pemuda, Fiki Andrianto (27) warga desa Sabuk Empat, Abung Tengah, Lampung Utara.
Anggota mengetahui keberada Fiki di rumahnya, pada Rabu (23/11/2022).
Tidak ingin buruannya melarikan diri, anggota bersama dengan anggota Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Fiki pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap.
Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
Pelaku akhirnya roboh terkena tembakan tegas dan terukur oleh anggota.
“Fiki dilumpuhkan di kaki kirinya karena melawan anggota,” katanya.
Dari tangan Fiki, barang bukti yang disita berupa dua unit Handphone yakni satu unit HP merk Vivo Y12s warna Phantom Black, satu unit Oppo Reno 6 warna biru.
Kemudian satu buah speaker aktif merk advace,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, satu buah linggis, satu buah golok, satu buah baju kaos linmas warna hijau.
Saat ini terduga pelaku Fiki telah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan.
Fiki di jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )