Berita Lampung
Kejati Lampung Secepatnya Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lampung
Kejati) Lampung secepatnya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
"Tidak ada hasilnya audit oleh BPKP Lampung dan akhirnya setelah 12 Oktober 2022 kami mengirimkan pencabutan penghitungan," kata Hutamrin.
"Kami telah mencabut BPKP Lampung sebagai tim auditor, tidak lagi menjadi tim audit," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung akhirnya meminta bantuan dari tim auditor independen dan akhirnya kerugian negara bisa diketahui mencapai Rp 2,5 miliar.
"Selanjutnya tim penyidik setelah mengumumkan total kerugian negara tersebut, kemudian melakukan ekspose penetapan tersangka," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan akan diketahui setelah dilakukannya ekspose penetapan tersangka.
"Jadi sabar ya, karena penentuan tersangka didapat pada ekspose mendatang," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, tersangka tersebut akan ditetapkan setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
"Secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung," kata Hutamrin.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus pasca penetapan tersangka.
"Akan ada pengulangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk masing-masing tersangka," kata Hutamrin.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan dari satu tahun lalu ini bisa diselesaikan," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung berlandaskan KUHPidana dan pihaknya akan melakukan ekspose untuk penentuan tersangka.
"Kita mencari solusi jalan penegakan hukum dapat secepatnya selesai, asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," kata Hutamrin.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)