Berita Lampung
Kejati Lampung Secepatnya Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lampung
Kejati) Lampung secepatnya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secepatnya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah KONI Lampung.
"Kejati Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, jadi diharapkan untuk media segera menunggu penetapan tersangka tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Jumat (25/11/2022) di Bandar Lampung.
"Kalau saksi-saksi tidak akan ada lagi yang kami periksa," tambah Made.
Ia mengatakan, Kejati Lampung telah menginformasikan kerugian negara kepada masyarakat Lampung.
"Jadi setelah diumumkan kerugian negara maka tidak ada lagi saksi diperiksa," kata Made.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengumumkan kerugian negara terkait hibah KONI Lampung sebesar Rp 2.570.532.500 dari dugaan awal Rp 30 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, KONI Lampung mencatat ada kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp 2,5 miliar.
Ia mengatakan, Kejati Lampung mengumumkan hasil audit akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah satu tahun lamanya kasus tersebut bergulir dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Alhamdulillah setelah satu tahun lamanya akhirnya dana hibah KONI Lampung diketahui kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 miliar," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung mengetahui hasil audit dana hibah KONI Lampung setelah bekerjasama dengan Auditor Independen pada kantor akuntan publik Drs Chaeroni & rekan.
"Kami sengaja meminta bantuan dari tim auditor independen dan ahli keuangan negara di Jakarta, telah tercatat kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung akan mengungkap secara detail kerugian negara yang mencapai Rp 2,5 miliar itu dalam persidangan.
"Kerugian negara Rp 2,5 miliar secara detailnya akan diungkap dalam proses persidangan," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung sejak setahun lalu telah mencabut audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara.
"Tidak ada hasilnya audit oleh BPKP Lampung dan akhirnya setelah 12 Oktober 2022 kami mengirimkan pencabutan penghitungan," kata Hutamrin.
"Kami telah mencabut BPKP Lampung sebagai tim auditor, tidak lagi menjadi tim audit," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung akhirnya meminta bantuan dari tim auditor independen dan akhirnya kerugian negara bisa diketahui mencapai Rp 2,5 miliar.
"Selanjutnya tim penyidik setelah mengumumkan total kerugian negara tersebut, kemudian melakukan ekspose penetapan tersangka," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan akan diketahui setelah dilakukannya ekspose penetapan tersangka.
"Jadi sabar ya, karena penentuan tersangka didapat pada ekspose mendatang," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, tersangka tersebut akan ditetapkan setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
"Secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung," kata Hutamrin.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus pasca penetapan tersangka.
"Akan ada pengulangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk masing-masing tersangka," kata Hutamrin.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan dari satu tahun lalu ini bisa diselesaikan," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung berlandaskan KUHPidana dan pihaknya akan melakukan ekspose untuk penentuan tersangka.
"Kita mencari solusi jalan penegakan hukum dapat secepatnya selesai, asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," kata Hutamrin.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)