Berita Lampung
Simak Alasan Poligami Tidak Dilarang Menurut Hakim Pengadilan Agama Lampung Selatan
Seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan istri kedua.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Azhar menjelaskan, berdasarkan pasal 5 permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
"Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan kumulatif yang telah ditentukan," katanya.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan, syarat alternatif yang dimaksud adalah Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Lalu, kata Azhar, syarat lainnya adalah istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, menurut Azhar, adalah adanya persetujuan tertulis dari istri.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan," katanya.
Menurutnya, PNS yang akan berpoligami harus ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Azhar menjelaskan, izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
Alasan lainnya, kata Azhar, seorang yang akan melakukan poligami tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
"Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )