Berita Lampung
Simak Alasan Poligami Tidak Dilarang Menurut Hakim Pengadilan Agama Lampung Selatan
Seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan istri kedua.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan Azhar Afryansyah Zaeny mengatakan, perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama.
Namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar-benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Hal itu dikatakan Azhar Afryansyah Zaeny saat diundang talkshow ruang dialog yang bertemakan seputar izin poligami yang disiarkan oleh Dimensi Baru FM Kalianda Lampung Selatan melalui kanal Facebook dan Instagram, yang dibawakan secara menarik oleh host Siska Wulandari, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Menurutnya, pembaharuan kompilasi hukum Islam salah satunya menganut perkawinan monogami dimana satu laki-laki dan satu perempuan.
"Boleh menikah lebih dari satu istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan jangan pernah menikah atau berpoligami yang tidak mengikuti syarat-syarat, serta ketentuan yang berlaku serta tidak disidangkan di pengadilan agama," kata Azhar, Jumat (25/11/2022).
Azhar mengatakan, seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri kedua di atas materai.
Lanjutnya, jadi di dalam surat pernyataan ini diterangkan seseorang harus membagi tidak hanya harta, namun juga kasih sayang dan cintanya.
Lalu, kata Azhar, nanti dari situ majelis hakim dapat melihat apakah orang tersebut dapat berlaku adil kepada istri pertama dan istri ke dua.
Hakim yang sudah bertugas di Kabupaten Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tersebut juga menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Agama, maka hasil dari keputusan tersebut akan berlanjut prosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudian, yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resmi.
Lanjutnya, nantinya pernikahannya itu dapat dinyatakan sah karena sudah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dikatakan Azhar, tapi kasus izin poligami di Kabupaten Lampung Selatan masih di angka yang dinilai sedikit atau rendah
"Hanya berkisar 10 permohonan saja sepanjang saya bertugas di Kabupaten Lampung Selatan," katanya.
Sementara itu, Azhar menjelaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat.
Menurut Azhar, hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Azhar menjelaskan, berdasarkan pasal 5 permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
"Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan kumulatif yang telah ditentukan," katanya.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan, syarat alternatif yang dimaksud adalah Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Lalu, kata Azhar, syarat lainnya adalah istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, menurut Azhar, adalah adanya persetujuan tertulis dari istri.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan," katanya.
Menurutnya, PNS yang akan berpoligami harus ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Azhar menjelaskan, izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
Alasan lainnya, kata Azhar, seorang yang akan melakukan poligami tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
"Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )