Berita Lampung
Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka Kasus Perusakan PT GAJ
Polres Lampung Tengah tangkap 18 pelaku perusakan aset PT GAJ yang ditangkap dalam dua hari berbeda.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Sahferi (SF) 35 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Yogi Andalan (YA) 17 tahun, Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Dinata (DIN) 28 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian
Selain mengamankan para pelaku, sambung Kapolres, petugas juga mengumpulkan barang bukti diantaranya:
Sepeda motor (R2) 27 unit berbagai merk, senjata tajam (sajam) jenis tombak 4 buah, keris 8 buah, golok 5 buah, pisau badik 1 buah, kampak 1 buah, gergaji mesin 1 buah, pedang 1 buah serta gerenda mesin 1 buah.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan yakni :
25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 bundel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital, 3 buah skop terbuat dari pipet serta 2 buah kotak warna putih.
Para elaku akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.