Berita Lampung
Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka
Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat pengerusakan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Sahferi (SF) 35 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Yogi Andalan (YA) 17 tahun, Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Dinata (DIN) 28 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian
Selain mengamankan para pelaku, sambung Kapolres, petugas juga mengumpulkan barang bukti di antaranya:
Sepeda motor 27 unit berbagai merk, senjata tajam (sajam) jenis tombak 4 buah, keris 8 buah, golok 5 buah, pisau badik 1 buah, kampak 1 buah, gergaji mesin 1 buah, pedang 1 buah, serta gerenda mesin 1 buah.
Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang diamankan yakni 25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram, 3 bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 buah skop terbuat dari pipet serta 2 buah kotak warna putih.
Para Pelaku akan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.