Berita Lampung

Bawaslu Lampung Utara Rapat Fasilitasi Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 

Bawaslu Lampung Utara lakukan rapat fasilitasi temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Minggu (27/11/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Bawaslu Lampung Utara gelar rapat fasilitasi temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Minggu (27/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bawaslu Lampung Utara lakukan rapat fasilitasi temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Minggu (27/11/2022).

Rapat fasilitasi Bawaslu Lampung Utara di gelar di aula Hotel Cahaya, Kotabumi.

Peserta rapat fasilitasi temuan dan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Lampung Utara diikuti oleh 30 orang peserta Panwascam se Lampung Utara. 

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran panwaslu kecamatan tentang prosedur penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilu. 

Hendri berharap agar peserta menyimak dengan baik materi yang diberikan. 

Hendri Hasyim mengatakan jika ada masyarakat datang lapor ke Panwascam untuk melapor pelanggaran Pemilu jangan ditolak.

Kemudian, diminta kepada Panwascam untuk koordinasi dengan Bawaslu Lampung Utara menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran.

Soal money politics sangat penting untuk menjadi perhatian Panwascam.

Seperti kejadian pada tahun 2019 mendatang ada kasus contoh ada penggelembungan suara di Kecamatan Abung Selatan.

“Sebaiknya jangan main-main dalam pengawasan dalam money politics,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung Utara bersama Kepolisian dan Kejaksaan samakan Persepsi Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Soroti Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilu

Di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang bisa disangkakan pelanggaran pemilu yakni tim pelaksana atau tim kampanye.

“Aturannya jelas ada di pasal 280 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” katanya.

Jangan kendor dalam pengawasan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara Agus Romdani mengatakan, perlu untuk membangun karakter pengawas pemilu baik dalam kegiatan pengawasan, pencegahan,  terlebih penindakan. 

Selain itu pemahaman regulasi dan teknis penanganan pelanggaran merupakan bekal kompetensi yang harus dimiliki panwaslu Kecamatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved