Berita Lampung

Curi Ponsel, Pria di Lampung Selatan Dijaring Polisi Saat Nongkrong di Warung Kopi

Edwar Kusuma (19), warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan karena  mencuri HP 

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Dokumentasi Polsek Penengahan
Edwar Kusuma (19), warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merkHP Merk OPPO A54 warna hitam kristal, satu Buah Kotak HP Merk OPPO A54, satu buah kotak HP VIVO Y20," katanya

Gobel mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemeberatan (Curat) yang beraksi diwilayah Lampung Selatan.

Dua pelaku curat yang diamankan Polsek Penengahan bernama Sukatma (43) dan Febri Yansa (24) warga Bakauheni, Lampung Selatan.

Kedua pelaku diamankan di Rumah Makan Simpang Lima Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved