Berita Lampung

Curi Ponsel, Pria di Lampung Selatan Dijaring Polisi Saat Nongkrong di Warung Kopi

Edwar Kusuma (19), warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan karena  mencuri HP 

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Dokumentasi Polsek Penengahan
Edwar Kusuma (19), warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pria penggangguran bernama Edwar Kusuma (19) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan karena berbuat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Edwar diamankan petugas Polsek Penengahan di warung kopi di Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/11/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku mencuri dua unit handphone di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasus curat tersebut tertuang dalam LP /B- 1245/XI /2022/SPKT/Sek Penengahan /Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 25 November 2022.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pelaku diamankan karena mencuri dua unit HP diwilayah hukum Polsek Penengahan.

"Pelaku mencuri dua unit HP merek OPPO A54 warna hitam kristal dan HP Vivo Y 20 nebula blue milik korban bernama Elis di Desa Suka Baru," kata Gobel, Minggu (27/11/2022)

Gobel mengatakan kejadian bermula ketika korban bangun dari tidur dan melihat hp miliknya yang sedang dicas di kamar dan HP Y20 yang sedang di-cas di ruang tamu sudah tidak ada.

Kemudian, kata Gobel, korban berusaha mencari hp miliknya. Gobel menambahkan,. korban juga mendapati jendela samping sebelah kiri sudah terbuka dalam keadan rusak. Jendela rumah rusak diduga akibat dicongkel menggunakan alat oleh pelaku.

Baca juga: Polsek Banjar Agung Lampung Temukan Narkotika Jenis Sabu saat Tangkap Pelaku Pencurian HP

Baca juga: Gasak 2 Unit Ponsel, Pelaku Pencurian HP di Pringsewu Cuma Bermodal Obeng

Kata Gobel, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Penengahan.

Gobel mengatakan berdasarkan laporan korban tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

Sambung Gobel, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya lantas petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku diamankan disebuha warung kopi di Kecamatan Ketapang," katanya

Lalu, kata Gobel, saat diinterogasi petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan tersebut

Kemudian, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved