Berita Terkini Nasional

Profil KSAL Yudo Margono, Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Presiden Joko Widodo secara resmi mengusulkan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Foto ilustrasi, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Presiden Joko Widodo secara resmi mengusulkan Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. 

- Komandan Satkor Koarmatim (2011–2012)

- Komandan Kolat Armabar (2012–2014)

- Paban II Opslat Sops Mabesal (2014–2015)

- Komandan Lantamal I Belawan (2015–2016)

- Kepala Staf Koarmabar (2016–2017)

- Pangkolinlamil (2017–2018)

- Pangarmabar (2018)

- Pangarmada I (2018–2019)

- Pangkogabwilhan I (2019–2020)

- Kasal (2020-Sekarang)

Tanda Jasa

- Bintang Yudha Dharma Pratama

- Bintang Jalasena Pratama

- Bintang Yudha Dharma Nararya

- Bintang Jalasena Nararya

- SL. Dharma Samudera

- SL. Kesetiaan XXIV

- SL. Kesetiaan XVI

- SL. Kesetiaan VIII

- SL. Dwidya Sistha

- SL. Dharma Nusa

- SL. Wira Nusa

- SL. Wira Dharma

- SL. Kebaktian Sosial

Brevet

- Brevet Atas Air

- Brevet Selam TNI AL

- Brevet Kavaleri Marinir Kelas I

- Brevet Hiu Kencana

- Brevet Kopaska

- Brevet Kesehatan TNI AL

DPR Segera Siapkan Mekanisme Pergantian

Diberitakan sebelumnya, Presien Jokowi resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Surat berisi nama Yudo Margono diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

"DPR akan menindak lanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," kata Puan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Puan menyampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.

Terkait hal ini, DPR kata Puan masih punya waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI di DPR.

Mengingat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) UU TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses.

Sementara masa reses DPR akan dimulai pada 15 Desember 2022.

Sehingga menurut Puan, waktu yang ada lebih dari cukup untuk melakukan mekanisme pergantian, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya DPR masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme di DPR," ungkap Puan.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved