Kecurigaan Suami DK Lihat Gerak-gerik ART, Ternyata Rekam Majikan Usai Mandi

Ternyata, DA sedang melakukan tindakan perekaman terhadap DK, usai majikan perempuannya itu mandi. Tak sekali, DA rekam DK usai mandi sebanyak 2 kali.

TribunBekasi/RendyRutamaPutra
ART REKAM MAJIKAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). Kecurigaan PRP, suami DK (32), atas gerak-gerik sang asisten rumah tangga alias ART, DA (18), saat lihat rekaman CCTV di rumahnya. Ternyata, DA sedang melakukan tindakan perekaman terhadap DK, usai majikan perempuannya itu mandi. Tak sekali, DA merekam DK usai mandi sebanyak 2 kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Kecurigaan PRP, suami DK (32), atas gerak-gerik sang asisten rumah tangga alias ART, DA (18), saat lihat rekaman CCTV di rumahnya.

Ternyata, DA sedang melakukan tindakan perekaman terhadap DK, usai majikan perempuannya itu mandi. Tak sekali, DA merekam DK usai mandi sebanyak 2 kali.

Kemudian, video rekaman majikannya setelah mandi itu dikirimkan ke sang pacar, MFA (23).

Rekaman tersebut diduga digunakan MFA untuk mengancam majikan DA tersebut.

Dikutip dari WartaKotalive.com, insiden itu terjadi tepatnya di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setelah mengetahui tindakan DA tersebut, DK pun melaporkan DA atas kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

DA merekam DK secara diam-diam setelah majikannya selesai mandi dalam keadaan tanpa pakaian.

Rekaman tersebut dikirim DA kepada sang pacar, MFA (23) yang bekerja sebagai sekuriti.

Lokasi kerja DA dan pacarnya berbeda sehingga MFA tak mengenal DK.

DA ditangkap di rumah majikannya pada Jumat (8/8/2025), sedangkan MFA ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu (9/8/2025).

DK tinggal di rumah bersama anak dan DA, sementara suaminya berinisial PRP tinggal di Berau, Kalimantan Timur.

Kasus ini terungkap setelah PRP menemukan rekaman CCTV yang berisi gerak-gerik mencurigakan DA.

Pelaporan dilakukan pada 16 Mei 2025 dan pelaku ditangkap pada bulan Agustus 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan MFA memaksa DA merekam DK dengan ancaman akan menyebar video asusila.

Rekaman CCTV dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags
majikan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved