Kecurigaan Suami DK Lihat Gerak-gerik ART, Ternyata Rekam Majikan Usai Mandi

Ternyata, DA sedang melakukan tindakan perekaman terhadap DK, usai majikan perempuannya itu mandi. Tak sekali, DA rekam DK usai mandi sebanyak 2 kali.

TribunBekasi/RendyRutamaPutra
ART REKAM MAJIKAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). Kecurigaan PRP, suami DK (32), atas gerak-gerik sang asisten rumah tangga alias ART, DA (18), saat lihat rekaman CCTV di rumahnya. Ternyata, DA sedang melakukan tindakan perekaman terhadap DK, usai majikan perempuannya itu mandi. Tak sekali, DA merekam DK usai mandi sebanyak 2 kali. 

"Dilihat rupanya pelaku (DA) gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," tuturnya, dikutip dari WartaKotalive.com.

Aksi perekaman dilakukan dua kali yakni 14 dan 15 Mei 2025.

"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam," lanjutnya.

Setelah ditelusuri, MFA sakit hati lantaran DA selingkuh sehingga mengancamnya dengan meminta untuk merekam majikan.

"DA mengakui perbuatannya karena menuruti permintaan pacarnya ialah MFA untuk merekam DK," tandasnya.

Sejumlah barang yang diamankan yakni dua unit ponsel, satu disk lepas berisi video, dan satu helai handuk sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, DA dan MFR dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Tags
majikan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved