Berita Terkini Nasional
Heboh Uang Baru Pecahan Satu Lembar Rp 3 Juta, Peruri Beri Penjelasan
Video uang baru satu lembar Rp 3 juta beredar di TikTok dan mendapat banyak perhatian dari netizen.
"House Note 3.1 bukan uang senilai 3 juta Rupiah," kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Oleh karena itu, lanjut dia, House Note bukanlah Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang NKRI adalah Rupiah dengan ciri-ciri:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
- Tahun emisi dan tahun cetak.
"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," imbuh Adi.
Apa itu House Note?
Adi menjelaskan, House Note adalah uang contoh atau uang spesimen yang diterbitkan perusahaan pencetak uang seperti Peruri.
Tujuannya, guna mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak uang menggunakan teknologi fitur keamanan tertentu.
"Sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan produk/uang yang diproduksi Peruri," ujar dia. Karena digunakan sebagai alat pemasaran, tutur Adi, uang ini juga tidak diperjualbelikan. "House Note Peruri tidak diperjualbelikan," kata dia.
Dilansir dari Peruri, House Note 3.1 merupakan seri uang spesimen yang diterbitkan Peruri bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/uang-baru-selembar-Rp-3-juta-dan-Rp-1-juta.jpg)