Berita Lampung

Remaja Residivis Curat Gasak 2 HP Milik Warga Pulau Panggung Tanggamus Lampung

Remaja residivis curat kembali ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Remaja residivis curat beserta barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. Remaja residivis curat gasak 2 HP Milik Warga Pulau Panggung Tanggamus Lampung 

Pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti dari tangan pelaku. 

Handphone tersebut Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban. 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir menjelaskan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian. 

Pelaku pernah menjalankan aksinya dengan membobol warung di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung

Dirinya menambahkan, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian handphone di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung

Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 24 Agustus 2021.

“Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” kata dia. 

Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HR ditahan di Kapolsek Pulau Panggung. 

Pihaknya membawa HR beserta barang bukti hasil pencurian. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana

Dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

(Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
 

--

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved