Berita Lampung
Disnaker Minta Perusahaan Terapkan UMP, Apindo Lampung Tegaskan Belum Setuju
Disnaker Lampung minta perusahaan untuk mematuhi dan menerapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.274,5.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Disnaker Lampung meminta perusahaan untuk mematuhi dan menerapkan kebijakan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.274,59.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Selasa (29/11/2022), menegaskan perusahaan harus mengimplementasikan UMP yang telah ditetapkan tersebut.
"Sudah disepakati kalau UMP 2023 sebesar Rp 2,6 Juta dan semua perusahaan tanpa terkecuali harus mengikuti aturan tersebut," kata dia.
Agus mengatakan, untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten) akan ditetapkan oleh Pemkab/Kota pada 7 Desember 2022 mendatang.
Dikatakannya, Pemda tidak boleh menetapkan UMK di bawah UMP yang telah ditetapkan Pemprov.
Agus mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023 pihaknya melihat beberapa pertimbangan.
Baca juga: Dapur Warga Bandar Lampung Hangus Terbakar saat Rumah dalam Kondisi Kosong
Baca juga: BPPRD Jalin Kerjasama dengan Kejari Kejar Utang Penunggak Pajak di Lampung Selatan
Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga nilai konstanta.
"Semua itu telah disesuaikan dengan parameter makro ekonomi di daerah masing-masing," ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari mengatakan, pihaknya belum menyetujui UMP Lampung.
"Kami belum setuju karena ada perbedaan penggunaan aturan dalam perhitungan UMP antara Kemenaker dan Apindo pusat," ujar Ary.
Menurutnya, Apindo berpedoman dengan PP 36/2021 untuk perhitungan UMP tersebut.
"Perhitungan pengupahan sekarang berdasarkan permenaker nomor 18/2022," ungkap Ary.
Dikatakannya, Permenaker itu bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya tersebut.
Ary mengungkapkan Apindo Lampung tidak ikut menandatangani pembahasan tersebut.
Ia menqambahkan, Apindo Lampung melihat aturan tersebut sangat bertentangan pedoman dasar penentuan perhitungan UMP.
"Kami di Apindo Lampung masih menunggu Apindo pusat, karena dalam proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ary.
Pertimbangkan Keberlanjutan Investasi
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut kenaikan UMP tahun 2023 telah mempertimbangkan aspek upah layak hingga aspek keberlanjutan investasi dan usaha.
Menurut Fahrizal, peraturan tersebut juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.
"Telah jelas bahwa UMP ditetapkan ada kenaikannya sekitar 7,9 persen atau menjadi Rp 2.633.284,59 untuk UMP tahun 2022. Semoga kenaikan UMP ini bisa dimengerti oleh semua pihak," kata Fahrizal.
Ia meminta kepada perusahaan dan juga buruh agar bisa mengikuti ketetapan tentang UMP tahun 2023.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)