Berita Lampung
BPPRD Jalin Kerjasama dengan Kejari Kejar Utang Penunggak Pajak di Lampung Selatan
Burhanuddin mengaku, kerjasama dengan Kejari terkait dengan penagihan piutang atau tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan terus berupaya melakukan optimalisasi PAD dari pajak dan retribusi daerah.
Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin mengatakan, pihaknya melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak yang belum dibayarkan oleh para penunggak.
Guna mempermudah penagihan, BPPRD menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Diketahui, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, BPPRD Lampung Selatan membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bidang pendapatan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari BPPRD Lampung Selatan mengenai penetapan dan penagihan pajak daerah.
Burhanuddin mengaku, kerjasama dengan Kejari terkait dengan penagihan piutang atau tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca juga: Pemain Kunci Timnas Tunisia Piala Dunia 2022, Hannibal Mejbri Talenta Muda Manchester United
Baca juga: Profil Faisal Anggota DPRD Pesisir Barat, Pengusaha Kopi dan Lada
"Pajak yang kami kelola yaitu diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lainnya. Termasuk juga pajak bumi dan bangunan, kata Burhanuddin, Rabu (30/11/2022).
Burhanuddin menjelaskan, penagihan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan dilakukan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPRD kepada wajib pajak.
Lanjut Burhanuddin, pihaknya melakukan penagihan secara tertulis dan lisan.
Jika sudah diupayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan, pihaknya akan menyerahkan penagihan kepada pihak Kejari.
Burhanuddin berharap, dengan adanya kerjasama dengan Kejari Lampung Selatan pembayaran semakin lancar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana sejauh ini Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan sebanyak 10 SKK guna dilakukan tindaklanjut penagihan terhadap pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh penunggak pajak.
Dwi menyebut, pihaknya sudah menangani 9 dari 10 SKK yang masuk ke Kejari Lampung Selatan.
"Dari 10 SKK, 9 sudah tidak lanjuti. 1 masih dalam pemanggilan," katanya