Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Dua Tersangka Pembunuhan di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara  

Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bertato diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Deni Saputra
Dua pelaku digiring petugas saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022). 

Kabur ke Jawa Cari Kerja 

Kedua pelaku pembunuhan, DV dan FD, kabur ke Pulau Jawa pasca peristiwa pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keduanya kabur ke Pulau Jawa untuk mencari pekerjaan.

Kompol Dennis mengatakan, pengakuan tersangka sebelum ditangkap, kedua pelaku berusaha mencari pekerjaan di Pulau Jawa.

"Berusaha mencari pekerjaan di daerah Depok Jawa Barat dan Jakarta agar bisa makan," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, keduanya tidak memperoleh pekerjaan di Pulau Jawa.

"Minggu 20 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka DV dan FD bersepakat kembali ke Lampung untuk menyerahkan diri," kata Kompol Dennis.

Tersangka DV bersama FD pergi ke Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta, untuk menumpang bis ke Lampung karena tidak memiliki uang.

"Tersangka DV menumpang Bus Prima Jasa dan tidak berbarengan dengan tersangka FD. Karena sopir Bus Prima Jasa hanya memperbolehkan satu saja yang menumpang," kata Kompol Dennis.

"Keduanya berjanji untuk ketemu di  Pelabuhan Merak Provinsi Banten," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, pelaku DV pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB sampai di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

"DV ini menunggu kedatangan FD, namun setelah menunggu selama satu hari tersangka FD tidak kunjung datang dan tidak tahu keberadaan FD," kata Kompol Dennis.

Pada hari Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka DV menumpang mobil truk untuk naik ke kapal dan bergerak pulang ke Bandar Lampung. 

Setibanya di Bandar Lampung Tersangka Inisial DV menginap di rumah saudara korban Tolib selama dua hari. 

"Jadi Tolib menyarankan untuk DV menyerahkan diri ke kepolisian," kata Kompol Dennis.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved