Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung
Dua Tersangka Pembunuhan di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bertato diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bertato diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku pembunuhan terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
"Demikian bunyi pasal 338 KUHPidana siapa yang dengan sengaja merampas nyawa seseorang serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, korban Syaiful Anwar (27) warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, tewas akibat penganiayaan. Peristiwa bermula darimasalah handphone.
Tersangka DF (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mengaku korban pernah mengambil handphone (HP) miliknya.
"Handphone saya diambil, dia (korban) tidak mengembalikan HP milik saya," kata DF.
DF mengaku korban sempat menjanjikan untuk mengembalikan handphone.
"Spontan korban marah saat saya menagih HP saya," kata DF.
Baca juga: Peristiwa Pembunuhan di Bandar Lampung Dipicu Masalah Handphone
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Bandar Lampung Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, menambahkan, ketiganya mengeroyok korban hingga kroban meninggal dunia.
Pengeroyokan terjadi saat korban sedang duduk minum kopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Jumat (28/10/2022) malam.
"Pelaku Inisial DF dan DV menarik baju dan memegangi tangan korban," kata Kompol Dennis Arya.
Pelaku FD kemudian menganiaya korban dengan sajam. Setelah melancarkan aksinya ketiganya kabur meninggalkan korban di pinggir jalan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur ini mengatakan, ada dua senjata tajam (sajam) digunakan untuk menganiaya korban.
"Satu sajam jenis pisau telah diamankan," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Sementara satu bilah senjata tajam lainnya sedang dalam pencarian polisi.