Pengeroyokan Pemuda di Bandar Lampung

Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Bandar Lampung Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dan terbukti sengaja merampas nyawa seseorang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/11/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menerapkan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170, Ayat 2 ke 3 kepada DF (16) pelaku pembunuhan terhadap Saiful Anwar (27) atau pria bertato.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku DF terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara karena turut mengeroyok Saiful Anwar hingga tewas.

Kombes Pol Ino Harianto sebagai Kapolresta Bandar Lampung tegaskan para pelaku yang mengeroyok Saiful Anwar dijerat pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa seseorang.

"Jadi sebagaimana pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino

Harianto, saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua pelaku penusukan pria bertato Saiful Anwar (27) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: DF Akui Cuma Diajak dan Pukul Korban Dua Kali pada Pria Bertato di Bandar Lampung

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Turut Gratifikasi Kasus Mantan Rektor Unila

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, dua pelaku telah ditetapkan sebagai DPO.

Kombes Pol Ino menjelaskan, pelaku berhasil diringkus setelah melakukan aksinya 10 hari lalu dan dua orang pelaku sebagai DPO.

Ia menjelaskan, kedua pelaku penusuk berstatus DPO adalah DV (20) dan FD (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

"Tim terus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, kami menetapkan kedua pelaku sebagai DPO," beber Kombes Pol Ino.

Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini tengah dilakukan pengejaran, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alhamdulillah baru DF ditangkap, secepatnya dua pelaku lainnya telah ditetapkan DPO segera kami tangkap," kata Kombes Pol Ino.

Ia mengatakan, pelaku bersama dua rekan lainnya mengeroyok korban hingga menyebabkan tewas.

Sebelum, Jumenah (45), keluarga korban penusukan di Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, meminta polisi segera menangkap pelaku.

"Kami hanya menuntut agar pelaku pembunuhan Saiful segera ditangkap dan dihukum dengan perbuatannya setimpal," kata Jumenah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved