Berita Lampung

Pemprov Klaim Nilai UMP Lampung 2023 Sudah Sesuai, Ada 2 Unsur Pokok Penetapan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung tahun 2023.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pemprov klaim nilai UMP Lampung 2023 sudah sesuai, ada 2 unsur pokok penetapan 

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.

Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved