Berita Lampung
Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Warga Tulangbawang Barat Lampung Digondol Maling
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor atau curanmor.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat, Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor atau curanmor yang terjadi di Tiyuh Gedung Ratu.
Adapun pelaku curanmor tersebut seorang remaja berinisial PA (17), warga Desa Andatu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku masih remaja, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Utara," jelas Kasat Reskrim Iptu Dailami, Kamis (1/12/2022).
Dirinya mengungkapkan petugas berhasil membekuk pelaku curanmor pada Rabu (30/11/2022) kemarin, sekira pukul 03.00 WIB.
"PA diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu kemarin, sekira pukul 03.00 WIB," terangnya.
Kasat menjelaskan, kejadian curanmor ini dilakukan pelaku pada hari Selasa (22/11/2022) lalu.
Baca juga: Pria di Lampung Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma
Baca juga: UMK Tulangbawang Lampung Diusulkan Naik 7,82 Persen
Tepatnya di Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Pelaku mengasak satu unit motor milik salah satu warga di Tiyuh Gedung Ratu bernama Sulami," ungkapnya.
Kasatres menuturkan, adapun kronologis kejadian curanmor tersebut berawal saat korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu.
Saat itu korban lupa dengan posisi kontak motor (kunci) masih menggantung di sepeda motor tersebut.
"Posisi saat itu kunci motor masih tergantung pada kontak kendaraan, selain itu terdapat juga handphone milik korban tak jauh dari kendaraan itu," bebernya.
Tepatnya pukul 04.30 WIB korban terbangun dari tidur, dan langsung mendapati pintu depan sudah terbuka lebar.
Kaget pintu terbuka, korban melihat sepeda motor berikut handphone sudah raib dibawa kabur.
"Pelaku masuk dengan menjebol bagian dinding dapur yang terbuat dari papan kayu," ucap Kasatres.
Merasa telah dicuri, korban melapor langsung bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tulangbawang Barat.
"Berdasarkan laporan itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Tepat pada hari Rabu (30/11/2022) kemarin sekira jam 01.00 WIB anggota Tekab 308 Satreskrim mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
"Mendapatkan informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mensita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna putih merah dengan nomor polisi BE 6661 IH.
Setelah dilakukan introgasi pelaku akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak satu kali.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 7 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)