Berita Lampung
Pria di Lampung Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma
Pria warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tega rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria berinisial Km (21) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tega melakukan rudapaksa terhadap SA (16) anak di bawah umur.
Kejadian rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB, di dalam kamar pelaku, di Desa Tanjung harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Akibatnya pelaku rudapaksa anak di bawah umur Komar harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / B - 1252 / XI / 2022 / Spkt / Polsek Merbau Mataram/ Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, pada Senin (28/11/2022).
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kejadiannya pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB, di dalam kamar pelaku, di Desa Tanjung harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan," kata Benny, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: UMK Tulangbawang Lampung Diusulkan Naik 7,82 Persen
Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung Bripda Gilang Gugur dalam Baku Tembak dengan KKB
Dilanjutkannya, saat itu korban diajak bermain ke rumah pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya.
Tak lama kemudian, kata Benny, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada area sensitif dan trauma.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke Polsek Merbau Mataram guna proses lebih lanjut.
Pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
"Petugas mengamankan pelaku di rumahnya, di desa Tanjung Harapan berdasarkan laporan korban melakukan penyelidikan," katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu. satu potong pakaian dalam, satu potong celana pendek warna hitam," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Bangun Sinergi dengan Media, Wakapolda Lampung Sambangi Markas Kompas TV di Palmerah Jakarta |
![]() |
---|
Pemkab Tubaba Gelar Refleksi Tahun 2022 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024 |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 19 Januari 2023, 4 Koban Dugaan Keracunan Pisang Goreng Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemprov Lampung Hanya Kontrak Tenaga Honorer sampai Oktober 2023 |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Lampung Barat Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|