Berita Lampung

9 Sekolah dan Madrasah di Lampung Dievaluasi KPK, Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah di Lampung disambangi KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pada 28-30 November 2022.

Dokumentasi
Kegiatan monev pilot project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di MIN 6 Bandar Lampung. 9 sekolah dan madrasah di Lampung dievaluasi KPK, implementasi pendidikan antikorupsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah di Lampung disambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pada 28-30 November 2022.

Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pilot project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.

9 sekolah dan madrasah yang dikunjungi oleh tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih oleh pemerintah daerah (pemda) dan ditetapkan KPK sebagai sekolah pilot project atau percontohan implementasi PAK. 

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan, sekolah dan madrasah tersebut sejak Juni 2022 telah mengikuti serangkaian kegiatan intervensi penguatan PAK dari KPK.

Seperti workshop peningkatan kapasitas dengan berbagai materi terkait antikorupsi hingga penyusunan modul ajar integritas berbasis project.

Aida bahkan turut mengikuti proses wawancara secara langsung di 2 sekolah dan 2 madrasah. 

Baca juga: Siswi SMP Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Lampung Timur Sudah 5 Kali Dirudapaksa

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK menurutnya ibarat laboratorium yang menjadi tempat menguji desain pendidikan antikorupsi. 

“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” ujar Aida melalui keterangan tertulis kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).

Untuk mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah/madrasah percontohan tersebut, KPK melakukan monev.

KPK mewawancarai kepala sekolah/madrasah, perwakilan guru dan siswa dari 9 sekolah/madrasah percontohan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Lampung tersebut. 

Di Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung Selatan. 

Di Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin.

Sedangkan di Bandar Lampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu MIN 6 Bandar Lampung, MTSN 2 Bandar Lampung, SMPN 14 Bandar Lampung, dan SMAN 5 Bandar Lampung.

Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati menambahkan, monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan.

Tetapi untuk mengevaluasi program pilot project yang diinisiasi KPK

“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini ke depannya bisa lebih baik lagi,” ujar Jermia.

Empat Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian program pilot project adalah ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik).

Lalu ketersediaan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi PAK, pelaksanaan program PAK oleh satdik, dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan. 

Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan wawancara. 

Salah satu guru yang diwawancara Nur Fatonah dari MIN 6 Bandar Lampung mengatakan, tantangan yang dihadapi saat mengimplementasikan PAK di sekolah bukan hanya dalam pembelajaran kepada siswa.

Tetapi juga pada orangtua siswa yang kerap memberikan hadiah pada guru padahal hadiah tersebut adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas guru dalam menilai peserta didiknya. 

"Ketika saya tolak pemberian dari orangtua siswa dan menjelaskan alasan penolakan karena gratifikasi, beliau malah menangis dan sepertinya tersinggung," cerita Nur Fatonah.

Para guru dari sekolah dan madrasah percontohan lainnya juga menyampaikan tantangan-tantangan lainnya dalam mengimplementasikan PAK.

Seperti masih kurangnya materi ajar dan referensi praktek-praktek implementasi PAK.

Hingga perlunya pelatihan-pelatihan kepada guru terutama terkait pembuatan modul berbasis projek karena mengajar PAK jauh lebih efektif dalam bentuk praktek daripada sekedar menjelaskan teori di kelas. 

Selain itu, mayoritas Guru di 9 sekolah dan madrasah percontohan juga menyampaikan agar KPK turut melibatkan orangtua dalam mensosialisasikan PAK karena proses belajar anak tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah. 

Anak-anak akan melihat dan meniru perilaku orangtuanya sehari-hari sehingga peran orangtua sangat penting dalam membentuk karakter dan membangun budaya antikorupsi dalam diri peserta didik.

Hasil kegiatan monev selanjutnya akan ditelaah KPK untuk memformulasikan rencana tindaklanjut program.

Sehingga tujuan dari pilot project implementasi PAK untuk menghasilkan model intervensi dan implementasi PAK yang dapat direplikasi di satdik lainnya di seluruh Indonesia dapat terealisasi.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved