Kasus Asusila di Lampung Timur
Breaking News Siswi SMP di Lampung Timur Jadi Korban Asusila Oknum Guru Ngaji
Seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban asusila seorang oknum guru ngaji.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban asusila.
Parahnya, siswi SMP di Lampung Timur ini menjadi korban asusila oleh oknum guru ngaji.
Korban asusila oknum guru ngaji berinisial NS (13), warga Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini diungkapkan Salah satu pendamping UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur, Siti Alkhomah saat mendampingi korban, melapor ke Mapolres Lampung Timur, Jumat (2/12/2022).
"Jadi NS ini mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru ngajinya," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, NS dirudapaksa guru mengajinya terakhir, pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Baca juga: Ayah Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Curiga setelah Telepon Tak Aktif
Baca juga: Beruang di Pesisir Barat Masuk Dapur Warga dan Santap Minyak Goreng
"Kalau kejadian terakhirnya, itu Selasa (29/11/2022) 02.00 WIB lalu," ungkapnya.
"Malam itu dia dirudapaksa di kediaman korban, saat rumahnya sedang kosong," sambungnya.
Akibat hal tersebut, NS melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.
"Besoknya, Rabu (30/11/2022) baru NS ini cerita, kalau dia diperlakukan seperti itu oleh guru mengajinya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini melakukan pendampingan pelaporan kasus ini ke kepolisian.
"Kami dari UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur melakukan pendampingan mengawal Kasus NS ini," imbuhnya.
Sementara, Kaur Bin OPS KBO Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap laporan tersebut.
"Sat Reskrim Polres Lampung Timur akab segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan kami kawal," tuturnya.
Bocah di Bandar Lampung Cerita ke Guru Ngaji Jadi Korban Asusila 2 Orang Tetangganya
Berita lain, seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial SA menjadi korban asusila.
Pelaku berjumlah 2 orang, tak lain tetangganya ini tega melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia sekitar 12 tahun.
Kini, kedua pelaku yakni Darda (52) dan Asmani (50) sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban.
Di mana korban awalnya menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh para pelaku kepada guru ngajinya.
Lalu guru ngaji memberitahu orangtua korban, selanjutnya membuat laporan resmi ke polisi.
Adapun perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.
Tindakan asusila pertama dilakukan oleh tersangka Darda di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Ternyata Darda menceritakan perbuatan tersebut ke pelaku lainnya yang masih tetangga bernama Asmani.
Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.
Korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, Rabu (29/6).
Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sementara pengakuan tersangka Asmani hanya sebatas menggerayangi alat vital korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.
Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.
Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/Muhammad Joviter)