Berita Lampung

Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkotika di Tulangbawang Barat Lampung, Sita BB Sabu 0,48 Gram

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membekuk satu pelaku kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Mulya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, dari tangan pelaku AWS (26). Polisi amankan pemuda bawa narkotika di Tulangbawang Barat Lampung, sita BB sabu 0,48 gram. 

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku AWS," paparnya.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved