Berita Lampung
8 Napi Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Natal
Remisi Natal yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie saat diwancarai. 8 napi lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dapat remisi natal.
Kemudian yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari ada satu orang.
Tetra berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.
Serta, kata Tetra, para napi dapat semakin meningkatkan keimanannya.
Supaya setelah bebas, sambungnya, nanti para napi tersebut dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait