Berita Lampung

8 Napi Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Natal

Remisi Natal yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie saat diwancarai. 8 napi lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dapat remisi natal. 

Kemudian yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari ada satu orang.

Tetra berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.

Serta, kata Tetra, para napi dapat semakin meningkatkan keimanannya.

Supaya setelah bebas, sambungnya, nanti para napi tersebut dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.

"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved