Berita Lampung

8 Napi Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Natal

Remisi Natal yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie saat diwancarai. 8 napi lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dapat remisi natal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi Natal 2022.

Remisi Natal yang diberikan pada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan paling lama 1 bulan 15 hari.

Remisi Natal tersebut akan diberikan kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Tetra menjelaskan di dalam pasal tersebut  dijelaskan bahwa REMISI merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD

Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Perekaman e-KTP di Mesuji Expo dan MTQ Lampung 2022

Lalu, kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Sambungnya, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tetra menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Sebanyak 8 orang mendapat remisi natal tahun ini," kata Tetra, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut Tetra mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk kasus-kasusnya campur. Mulai yang kasusnya narkoba, satwa juga kasus anak," katanya.

Tetra menyebut pemberian remisi kepada napi tersebut berbeda-beda, tergantung pasal dan masa hukuman yang telah dijalani.

Ada dua orang yang mendapat remisi 15 hari.

Lalu yang mendapat remisi 1 bulan ada lima orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved