Berita Lampung
Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD
Bentuk kerjasama yang diberikan oleh Kejari Lampung Selatan adalah pemberian legal opinion (LO).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan perbarui kerja sama penanganan hukum.
Ada enam pembaruan kerjasama penanganan hukum yang disepakati oleh Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Penandatanganan kerjasama penanganan hukum dengan Kejaksaan Negeri Lampung tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan Thamrin.
Adapun, penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan yakni untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat.
Dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati berharap dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Gaji 100 PPPK di APBD 2023
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Belum Bagikan Bansos Pengendalian Inflasi Nelayan dan Sopir
Kata Dwi, terutama yang berkaitan dengan penanganan di bidang hukum.
"Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut," kata Dwi.
Lanjut Dwi, pihaknya juga berharap ke depannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKK) yang bisa diberikan kepada kami.
Selain itu, Dwi Astuti menyebut, salah satu bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO).
Dirinya menjelaskan produk LO merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat.
Sambung Dwi, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.
Melalui LO ini, kata Dwi, pihaknya bisa memberikan pendapat hukum.
"Hal itu tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi," katanya.
Dwi mengimbau kepada masyarakat jika terjadi permasalahan, silahkan berkirim surat kepihaknya.