Berita Lampung

Curi HP untuk Bersenang-senang, Pria di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi

Seorang pria asal Natar, Lampung Selatan akhirnya nekat lakukan pencurian handphone, uang hasil dari pencurian dipakai untuk bersenang-senang.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Curi HP untuk beli narkoba, Pria di Pringsewu Lampung dibekuk Polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Curi dua handphone di Cafe D'Jim Pringsewu, Lampung, seorang pria asal Natar, Lampung Selatan akhirnya dibekuk polisi.

BL (28), pelaku pencurian dua HP di Cafe D'Jim Pringsewu, Lampung dibekuk polisi pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dua HP di Cafe D'Jim, Pringsewu, Lampung.

"Benar, Sabtu (3/12/2022) pukul 09.00 WIB lalu kami telah mengamankan tersangka pencurian HP yang terjadi pada (22/8/2022) lalu di Pringsewu," kata Anwar, Senin (5/12/2022).

Atas penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel merk Oppo type A96 hasil curian.

Sementara, satu HP lainnya yang berhasil dicuri telah dijual pelaku.

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Perkirakan UMK Mesuji 2023 Akan Diumumkan 7 Desember 2022

Baca juga: Bayi di Bandar Lampung Terkena Peluru Nyasar saat Tidur, Begini Kondisinya Pasca Dioperasi

Anwar menerangkan, penangkapan bermula dari laporan korban Ferli Afrila (33) warga Pekon Bulumanis, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua unit handphone.

"Kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp7 juta," paparnya.

Berkat laporan itu, lanjut Anwar, pihaknya melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan.

Anwar juga memaparkan, selain terlibat kasus pencurian di Pringsewu, BL juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penyalahgunaan narkotika di Pesawaran.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku tak hanya terlibat kasus pencurian HP di Pringsewu, Lampung. Akan tetapi, pelaku juga terlibat kasus Curas dan penyalahgunaan narkoba di Pesawaran, Lampung," terangnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran dalam kasus curas dan narkotika.

Sementara, kepada polisi tersangka mengaku, uang hasil penjualan HP yang dicuri di Pringsewu digunakan untuk membeli narkotika.

"Uang hasil penjualan HP curiannya itu digunakan terangka untuk bersenang-senang dan juga untuk membeli nakrotika," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved