Berita Lampung
Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, Remaja di Pesawaran Lampung Diamankan Polisi
Hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam, satu orang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam (sajam) satu orang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Lampung, Jumat (2/12/2022).
Tekab 308 Polsek Tegineneng, Lampung berhasil meringkus sekumpulan remaja yang berkerumun menggunakan sepeda motor.
Sekumpulan remaja yang diamankan oleh Tekab 308 Polsek Tegineneng Lampung tersebut, diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, mereka diduga hendak melakukan tawuran karena diantaranya ada yang membawa sajam.
Beberapa remaja diketahui membawa sajam ketika dihadang petugas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Dari lima kawanan yang dicegat, ada satu yang diamankan,” ucap Timur, Minggu (4/12/2022) malam.
Baca juga: Marak Pencurian Kabel Listrik PLN, Masyarakat Lampung Barat Diimbau Lapor ke Petugas
Baca juga: Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Lampung Rudapaksa 9 Santri, Perbuatan Sejak 2020
Timur mengatakan, satu remaja yang diamankan oleh oleh petugas yakni, EDP (20) warga Sukoharjo, Pringsewu.
EDP diamankan lantaran kedapatan membawa sajam jenis parang.
Lanjut Timur, sedangkan rekan-rekannya yang lain melarikan diri dari hadangan petugas.
“Kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pelapor dari masyarakat.
Setelah diterimanya informasi tersebut, kemudian dilakukan pencegatan di depan Polsek Tegineneng.
Pencegatan yang dilakukan oleh petugas di depan Polsek Tegineneng berhasil mengamankan seorang remaja bernama IBA.
IBA berhasil diamankan saat tengah melintas menggunakan sepeda motor honda merek Beat.
“Dari keterangan IBA, ia katakan rekannya hendak tawuran,” kata Timur.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat lokasi tawuran.
“Setelah kami telusuri, ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan," jelasnya.
Pihaknya melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan adalah dua unit sepeda motor, satu bilah pedang yang panjangnya sekitar satu Meter, kemudian empat unit Handphone , satu jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat mercon kembang api, satu tas warna biru.
“Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," Pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)