Berita Lampung
Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Lampung Rudapaksa 9 Santri, Perbuatan Sejak 2020
Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan satu oknum guru pondok pesantren diduga melakukan tindak asusila kepada 9 santri.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan satu oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Banjar Margo lantaran diduga melakukan tindak asusila.
Tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru pondok pesantren yakni merudapaksa sembilan orang santri di wilayah pondok pesantren setempat.
Adapun oknum guru pondok pesantren tersebut seorang pria berinisial WY (41).
"WY sendiri merupakan seorang guru yang mengajar dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo setempat," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin (5/12/2022).
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020 lalu, hingga baru diketahui pada tahun 2022 ini berkat laporan dari salah satu keluarga korban," terangnya.
Baca juga: Kakek di Bandar Lampung Curi Motor hingga Hilangkan Nomor Mesin dan Rangka
Baca juga: Sebanyak 6.067 Warga Miskin di Tulangbawang Lampung Terima Keringanan Bayar PBB
Sedangkan untuk semua korban tindak asusila ini merupakan santri laki-laki pondok pesantren di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusilanya kepada 9 orang yang semuanya merupakan seorang santri ponpes," ungkapnya.
Menurut Kasatres, terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan WY di ponpes tersebut, setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji datang pada Sabtu (3/12/2022) lalu untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15), ke Mapolres Tulangbawang.
"Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila, yang dilakukan oleh oknum guru berinisial WY," bebernya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merayu dan membujuk korban dengan sering memberikan makanan dan meminjamkan uang.
Setelah memberikan semua itu, pelaku membujuk dan mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.
"Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila kepada korban," ucapnya.
Modus tersebut terus dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 kini, yang akhirnya diketahui salah satu keluarga korban.
"Sebelumnya pelaku telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulangbawang, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi di tahan di Mapolres Tulangbawang," ujar Kasatres.