Berita Lampung
Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Lampung Rudapaksa 9 Santri, Perbuatan Sejak 2020
Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung mengamankan satu oknum guru pondok pesantren diduga melakukan tindak asusila kepada 9 santri.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Oknum guru pondok pesantren di Tulangbawang Lampung rudapaksa 9 santri laki-laki.
Kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya di wilayah pondok pesantren setempat.
"Kami juga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain dari perbuatan pelaku yang sudah berlangsung selama dua tahun itu," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait