Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Senang Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Artis Nikita Mirzani senang saat eksepsinya ditolak majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Senin 5 Desember 2022.

Editor: taryono
instagram
Artis Nikita Mirzani senang saat eksepsinya ditolak majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Senin 5 Desember 2022. 

Artis Nikita Mirzani meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi di sidang kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Dapat Dukungan dari Masyarakat, Fitri Salhuteru Sebut Itu Pecinta Bukan Pembenci

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang beragenda putusan sela dari eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan pada Senin (5/12/2022) pukul 09.00 WIB.

"Kami berharap dikabulkan," tutur Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).

Jelang sidang berlangsung, kata dia, kondisi Nikita Mirzani sehat. Nikita Mirzani meyakini kasus pencemaran nama baik ini menjadi bagian dari perjalanan hidup.

"Alhamdulillah, Niki ( Nikita Mirzani,-red) sehat. Dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita sempat menyinggung ketiga anaknya.

Nikita menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.

Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.

"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved