Pencuri Angkot di Bandar Lampung
Breaking News, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pencuri Angkot
Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dalam kasus pencucian angkot bernama Kiki Ardiansa alias Mame (28) warga Kedamaian
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandra Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap seorang buron pelaku pencurian mobil angkutan kota (angkot) di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).
Adapun pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dalam kasus pencucian angkot bernama Kiki Ardiansa alias Mame (28) warga Kedamaian Bandar Lampung.
Hasil penyelidikan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pelaku melakukan pencurian angkot bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan Oktober tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).
"Pelaku Kiki ditangkap oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (6/12/2022).
"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame," kata Dennis.
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Senpi, Cegah Anggota Gagah-gagahan
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Kini pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum.
Lebih lanjut, Kompol Dennis mengatakan jika rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Kini Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mobil Pikap DicuriĀ
Peristiwa pencurian mobil pikap di Bandar Lampung terekam CCTV Masjid.