Berita Terkini Artis

Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara, Imbas Gelapkan Rp 700 Juta

Mantan manajer Denny Sumargo yakni Ditya Andrista divonis satu tahun penjara. Denny Sumargo mengaku tak mempermasalahkan soal hukumannya.

Editor: Kiki Novilia
Instagram Denny Sumargo
Mantan manajer Denny Sumargo divonis satu tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan manajer Denny Sumargo yakni Ditya Andrista divonis satu tahun penjara imbas kasus penggelapan uang Rp 700 juta.

Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Terkait vonis tersebut, Denny Sumargo mengaku tak mempermasalahkan soal hukuman yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.

"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Densu menambahkan jika jukuman satu tahun tersebut tak begitu penting bagi dirinya.

Namun ia berharap Eks manajernya bisa sadar atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya dan tidak mengulangi hal serupa.

Baca juga: Denny Sumargo Kehilangan Uang Ratusan Juta, Mantan Manegernya Divonis Bersalah

Baca juga: Denise Chariesta Curhat Hamil Anak RD, Denny Sumargo Terkejut

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Denny Sumargo menanggapi eks menajernya, Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis tersebut buntut kasus penggelapan yang dilakukan Ditya Andrista terhadap Denny Sumargo.

Baca juga: Pengakuan Denise Chariesta Hamil Anak RD Dinilai Denny Sumargo Tidak Mendidik

Baca juga: Alasan Denny Sumargo Tak Tayangkan Podcast dengan Denise Chariesta

Diketahui jika vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved