Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda sampai 14 Desember 2022

Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi ditunda

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Andi Desfiandi saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi ditunda sampai 14 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung atau Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi ditunda hingga 14 Januari 2022.

Penundaan sidang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Handoko saat dikonfirmasi pada Selasa (6/12/2022).

Diketahui, sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi awalnya diagendakan berlangsung pada Rabu, (7/12/2022).

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Menurut Handoko, penundaan sidang dilakukan karena hakim sedang melakukan tugas di luar kota.

"Sidang (Terdakwa Andi Desfiandi) besok ditunda karena hakim lagi tugas luar," ujar Handoko.

Baca juga: Thomas Azis Rizka Beri Klarifikasi, Namanya Disebut Prof Karomani di Sidang Kasus Unila

Baca juga: KPK Kembali Periksa 5 Saksi Perkara Mantan Rektor Unila

Handoko menjelaskan, sidang lanjutan terhadap terdakwa Andi Desfiandi akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022).

Adapun agenda persidangan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus.

"Ditunda sampai 14 Desember 2022, nanti agendanya masih tetap pemeriksaan saksi," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Hendro Wicaksono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait penundaan persidangan tersebut.

Kendati demikian, Hendro mengatakan jika ketua Majlis Hakim tidak ada di ruangan pada selasa (6/12/2022) siang.

"Saya barusan ke ruangan Ketua Majelis, beliau tidak ada diruangannya," ujar Hendro.

"Saya tidak berani memastikan mas, karena penundaan kewenangan Majelis Hakim," imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved