Bom di Bandung
DPRD Lampung Kutuk Bom Bandung, Dinilai Ganggu Kenyamanan Natal dan Tahun Baru
Anggota DPRD Lampung menyoroti terkait bom di Polsek Astana Anyar, Bandung yang merenggut nyawa seorang anggota polisi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Saat sedang apel, seorang laki-laki mencurigakan, yang diketahui adalah pelaku bom masuk lalu mengacungkan senjata tajam.
Setelah itu pelaku meledakkan diri hingga meninggal dunia di lokasi yang sama.
Di sekitar TKP, ada sebuah motor berwarna biru terparkir. Motor ini diduga milik pelaku.
Di bagian depan motor tertulis hasutan kebencian terhadap penegak hukum.
Baca juga: 10 Polisi Jadi Korban Bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Satu Anggota Meninggal Dunia
Baca juga: Lord Rangga Sasana Sunda Empire Malam Masuk RS, Paginya Meninggal Dunia
Tulisan tersebut berbunyi "KUHP = Hukum Syafir/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:19".
Menanggapi itu, Apriliati juga menyesalkannya.
Kata dia, masih banyak cara yang benar untuk menunjukan aspirasi.
"Saya lihat dari keterangan yang ada, ini ada kaitannya dengan pengesahan UU RKUHP," ucap dia.
"Walau ini masih belum tentu benar, tapi barang bukti di TKP seperti itu. Sayang sekali, kan jika keberatan ada mekanismenya," kata dia.
Ia menegaskan kalau masih ada ruang yang ruang yang lebih layak dibanding aksi bom itu.
Renggut Nyawa Anggota Polisi
Bom di Bandung yang diledakkan di Polsek Astana Anyar memakan korban 10 anggota polisi. Satu di antaranya, yakni Aiptu Sopyan meninggal dunia.
Kapolda Jabar Irjen Suntana mengungkap kronologi kejadian ledakan bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, saat kejadian pelaku berada di dalam dan memaksa untuk mendekati anggota polisi yang sedang apel, tapi ditahan oleh beberapa anggota agar tidak mendekati.
Tapi pelaku memaksa dan mengacungkan pisau lalu tiba-tiba terjadi ledakan.