Berita Lampung
Pemkot Metro Lampung Bakal Tindak 13 Pelaku Usaha Minuman Beralkohol
Pemkot Metro Lampung melalui tim terpadu turun lapangan melakukan inspeksi mendadak terkait peredaran minuman beralkohol.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota atau Pemkot Metro Lampung melakukan pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Metro.
Pemkot Metro Lampung akan memanggil 13 pelaku usaha pengedar minuman beralkohol.
Itu setelah Pemkot Metro Lampung melalui tim terpadu turun lapangan melakukan inspeksi mendadak terkait peredaran minuman beralkohol.
Hal tersebut diungkapkan Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan pada Rabu (07/12/2022).
Yerri Ehwan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim terpadu terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Metro.
"Tadi telah dikumpulkan kembali anggota tim terpadu setelah dilakukan turun lapangan beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Elly Wahyuni Prihatin Kondisi Jalan di Metro Rusak
Baca juga: Pekerja di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Tahun 2023 jadi Rp 2,6 Juta
Pihaknya akan kembali mendalami izin peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang terdapat pada masing-masing pelaku usaha sesuai dengan jenis minuman yang diperjualkan ataupun diedarkan.
"Kita akan melihat izinnya apakah sesuai karena ada golongan A, B dan C pada jenis minuman bealkohol itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha tersebut.
Pemanggilan terhadap pengusaha pengedar minuman beralkohol tersebut agar membawa surat izin beserta daftar minuman yang diperjualkan atau diedarkan tersebut.
"Jadi kita akan lebih objektif dalam melihat permasalahannya," imbuhnya.
Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan kepada 13 pelaku usaha yang memang sebagai pengedar.
Nantinya, 13 pelaku usaha tersebut akan diberikan tindakan persuasif berupa pembinaan.
"Kan ada istilahnya penjualan langsung yang dikonsumsi di tempat. Ada yang sifatnya pengedar itu yang diperjualkan dalam bentuk kemasan," paparnya.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Periksa 4 Hakim Diduga Ubah Hasil Putusan Banding Suhun |
![]() |
---|
Cegah Curat Curas dan Curanmor, Polda Lampung Gelar KRYD |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Panjang Gelar Razia di Jalan Lintas Sumatera |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Terima Auidiensi Pj Bupati Tulang Bawang Barat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung dan PGRI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Hukum Guru |
![]() |
---|